--> Skip to main content

Kode Etik SDM PKH

Kode Etik SDM PKH - Sering kali kita mendengar tentang kata kode etik, akan tetapi terkadang masih belum kita ketahui betul arti kode etik yang sesungguhnya. Kode etik memiliki pengertian suatu sistem norma, nilai serta aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan hal baik dan juga benar, serta apa yang tidak benar dan juga tidak baik bagi seseorang profesional. 

Secara singkat pengertian kode etik merupakan suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis yang dijadikan rujukan di dalam melakukan suatu kegiatan ataupun suatu pekerjaan. Kode etik  berhubungan dengan perilaku seseorang.

Pengertian kode etik  lainnya adalah suatu aturan yang tertulis, secara sistematik dengan sengaja di buat, berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada serta ketika dibutuhkan bisa di fungsikan sebagai alat yang dapat digunakan menghakimi berbagai macam dari tindakan yang pada umumnya dinilai menyimpang dari kode etik yang ada.

Kode Etik SDM PKH Perdirjen Linjamsos 2020
Ilustrasi : Kode Etik Sumber Daya Manusia

Sedangkan maksud pedoman penyelenggaraan kode sumber daya manusia Program Keluarga Harapan dimaksudkan agar pelaksanaan penegakan Kode Etik dapat berjalan dengan baik dan benar. Adapun tujuan penyusunan pedoman penyelenggaraan kode etik sumber daya manusia Program Keluarga Harapan bertujuan : 

a. Sebagai pedoman penyelenggaraan Kode Etik bagi Komisi Etik, Penanggung Jawab Program, Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan, Mitra Kerja dan berbagai pihak terkait lainnya pada pelaksanaan Program Keluarga Harapan, 

b. Mengatur hal-hal yang bersifat operasional mengenai pelaksanaan fungsi dan tugas Komisi Etik, Penanggungjawab Program dan Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan,

c. Sebagai salah satu media sosialisasi tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan kepada berbagai pihak terkait agar penyelenggaraan Kode Etik dapat berjalan secara efektif. 

Kode Etik SDM PKH

Kewajiban

Kewajiban dilandasi oleh nilai-nilai dasar yang meliputi : 

1. Santun 

Santun menunjukkan budi bahasa ,sikap, perilaku, dan tindakan yang baik, ramah, sabar,dan sopan yang meliputi: 

a. Menerima orang lain sebagai individu yang memiliki latar belakang dan kapasitas yang berbeda-beda, 

b. Menerima perbedaan sosial budaya, ras, etnis, adat, warna kulit, jenis kelamin, umur, status perkawinan, agama, pendidikan, jabatan, golongan dan kondisi disabilitas,

c. Ramah dan bertutur kata sopan serta tidak merendahkan dalam berkomunikasi, dan 

d. Memberikan pelayanan tanpa tekanan atau ancaman. 

2. Integritas 

Integritas menunjukkan budi bahasa, sikap, perilaku, dan tindakan meliputi : 

a. Mematuhi dan menerapkan nilai dan norma yang berlaku dalam PKH dan Kementerian Sosial secara konsisten, 

b. proaktif dalam mencegah terjadinya korupsi, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. c. menjaga kerahasiaan data dan informasi yang menyangkut jabatan, rahasia negara, program, dan penerima manfaat sesuai dengan ketentuan pera turan perundang-undangan, 

d. Bertanggung jawab untuk turut serta mengatasi kendala dalam pelaksanaan tugas, 

e. Bertanggung jawab untuk menjaga dan/atau memelihara barang milik negara yang digunakan dalam pelaksanaan tugas, dan 

f. Jujur dan mampu mempertanggungjawabkan setiap perkataan dan perbuatan. 


3. Profesional

Profesional menunjukkan budi bahasa, sikap, perilaku, dan tindakan yang meliputi : 

a. Melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan pengetahuan dan keterampilan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku, 

b. Melaksanakan tugas yang diberikan dengan baik, benar, dan tepat waktu, 

c. Meningkatkan kompetensi diri secara terus menerus untuk mendukung pelaksanaan tugas, dan 

d. Melakukan koordinasi dan konsultasi untuk menjaga kualitas kinerja.


Baca Juga : Contoh Soal Ujian Kognitif Pendamping PKH


Larangan 

1. Berbudi bahasa, bersikap, berperilaku, bertindak tidak terpuji/tercela yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat mencemarkan nama baik dan reputasi Kern.enterian Sosial umumnya dan PKH khususnya, 

2. Menyampaikan informasi, pernyataqn, opini dan bentuk lainnya melalui semua jenis media dengan tidak bijak berupa tulisan, foto, gambar, audio dan video, yang bermuatan ujaran kebencian, sara, fitnah dan pencemaran nama baik yang bertentangan dengan norma kepatutan dan kesusilaan dan dapat mencemarkan nama baik dan reputasi Kementerian Sosial umumnya dan PKH khususnya, 

3. Menggunakan data dan/atau yang untuk kepentingan dan melanggar hukum di luar tugas pelaksanaan PKH,

 4. Memberikan keterangan palsu atau memanipulasi data dan/atau informasi untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok, 

5. Menyebarkan pendapat pribadi yang bersifat provokatif terkait kebijakan dan pelaksanaan PKH dalam bentuk lisan disampaikan di depan umum, tulisan, foto, gambar, audio dan video di semua jenis media,

6. Melakukan intimidasi dan memaksa SDM PKH yang menjadi bawahannya dan/atau rekan sejawat untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan PKH dan ketentuan lainnya,

7. Memegang dan/atau menyimpan Kartu Keluarga Sejahtera dan buku tabungan KPM, 

8. Melakukan penggelapan dan penyalahgunaan uang serta mengutip, mengurangi, membawa, menyimpan, dan/atau menarik uang bantuan program, 

9. Mengeluarkan KPM yang memenuhi syarat, memasukkan keluarga dan/atau seseorang miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial yang tidak memenuhi syarat, tidak melalui proses validasi dan/ atau menambahkan kategori KPM yang tidak memenuhi syarat, 

10. Melakukan aktivitas dengan pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, 

11. Memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain, 

12. Menerima hadiah dan/atau imbalan dari pihak mana saja (gratifikasi) yang dapat mempengaruhi indeperdensi dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas PKH, 

13. Terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, menjadi calon anggota legislatif pusat ataupun daerah, menjadi calon pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya,

14. Menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan/atau desa/kelurahan/ nama lain yang bertugas penuh waktu atau jangka panjang, 

15. Melakukan pekerjaan lain di lingkungan Kementerian Sosial atau di luar lingkungan Kementerian Sosial tanpa persetujuan secara tertulis dari Direktur yang menangani pelaksanaan PKH, 

16. Menggunakan atribut PKH untuk kepentingan lain di luar kepentingan PKH, dan 

17. Melakukan tindakan asusila, kekerasan fisik, psikis, seksual dan/atau eksploitasi serta melanggar norma adat. 


Baca Juga : Contoh Soal Ujian Kognitif Pendamping PKH ( soal 51 - 100 )


Etika Hubungan 

Etika hubungan merupakan tata cara melakukan hubungan dengan pihak terkait seperti :

Etika dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) 

a. Berinteraksi dengan KPM PKH dengan penuh komitmen, tanggung jawab, dan jujur dilandasi sikap kesetaraan, saling menghormati dan menghargai, 

b. Memberikan layanan kepada KPM tanpa membeda-bedakan budaya, ras, etnis, adat, warna kulit, jenis kelamin, umur, status perkawinan, agama, pendidikan,jabatan, golongan, maupun kondisi disabilitas, 

c. Bersikap dan berperilaku sopan, berbudi bahasa baik, dan sabar dalam memberikan edukasi dan bimbingan kepada KPM, 

d. Memberikan informasi secara akurat, terkini, lengkap dan terbuka kepada KPM terkait kebijakan dan pelaksanaan PKH, 

e. Proaktif terhadap pemenuhan hak dan. kebutuhan KPM yang dilakukan secara profesional dan adil untuk kepentingan terbaik KPM, 

f. Proaktif dalam memotivasi KPM untuk menjalankan kewajibannya, 

g. Memberi kesempatan kepada untuk mengambil keputusan yang terkait dengan kebutuhan dirinya secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kebijakan pelaksanaan PKH, 

h. Meminta persetujuan KPM dalam hal mendokumentasikan dan mempublikasikan kondisi KPM demi melindungi hak KPM, 

i. Menjalin hubungan profesional dengan mengedepankan objektivitas tanpa dipengaruhi hubungan pribadi, dan 

j. Menjaga kerahasiaan KPM dengan tidak memanfaatkan informasi yang merugikannya kecuali untuk kepentingan pelaksanaan PKH. 

Etika dengan Rekan Sejawat

a. Bersikap saling memercayai, menghormati, menghargai, membantu, memotivasi, dan bekerja sama dalam tim,

b. Menjalin hubungan profesional dengan mengedepankan objektivitas tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi, 

c. Menghargai perbedaan pendapat serta terbuka menerima kritik dan saran dalam melaksanakan tugas sebagai Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan, dan 

d. Proaktif dalam mencari solusi pemecahan masalah jika terjadi konflik dengan rekan sejawat dengan musyawarah. 

Etika terhadap Penanggung Jawab PKH

a. Taat asas terhadap kebijakan dan hierarki organisasi PKH, 

b. Berkomitmen dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan terkait dengan PKH, 

c. Sigap dan tanggap dalam melaksanakan tugas,

d. Menjaga kebenaran dan ketepatan data pelaksanaan PKH, dan 

e. Menjaga transparansi dan akuntabilitas bantuan sosial PKH. 


Baca Juga : Contoh Soal Kompetensi Teknis PPPK Formasi Penyuluh Sosial


Etika dengan Mitra Kerja 

a. Menunjukkan sikap dan per:laku bertanggung jawab, disiplin, taat asas, dan kompeten dalam koordinasi dan kerja sama dengan Mitra Kerja, 

b. Saling menghargai dan membina hubungan timbal balik yang erat secara berkelanjutan untuk kepentingan PKH, 

c. Proaktif untuk melibatkan mitra kerja dalam mencari solusi pemecahan masalah jika terjadi kendala dalam pelaksanaan PKH, dan 

d. Melaksanakan tugas berlandaskan prinsip profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi. 

Demikianlah informasi terkait Kode Etik SDM PKH yang bersumber pada perdirjen linjamsos tahun 2020 agar dapat digunakan sebagai referensi bagi sumber daya manusia Program Keluarga Harapan sebagai acuan dalam melaksanakan aktifitas pekerjaan sehari –hari. Jangan lupa share jika bermanfaat.


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar