Laporan Pengisian Secara Mandiri Peserta PKH Tahap 3 Tahun 2023
Bantuan PKH tahap 3 tahun 2023 telah disalurkan oleh Kementerian Sosial RI dibulan Agustus Tahun 2023. Kepada seluruh penerima bantuan sosial diharapkan untuk segera melakukan transaksi dan melaporkan terkait dengan pengambilan bantuan yang telah dilakukan.
Untuk proses pengambilan bantuan diharapkan memperhatikan beberapa hal berikut :
1. Lakukan transaksi pengambilan bantuan sosial dengan memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,
2. Pastikan untuk mengambil bantuan sendiri serta tidak diwakilkan atau dititipkan,
3. Dilarang meminjamkan kartu KKS kepada siapapun karena kartu KKS tersebut merupakan hak yang namanya tercantum di KKS tersebut, serta kewajiban pemilik kartu untuk menjaga kartu tersebut agar tidak rusak, ataupun hilang,
4. Pastikan untuk mengambil bantuan yang telah diberikan dan tidak menyisakan dalam rekening bansos untuk menghindari bantuan sosial PKH anda ditarik kembali oleh Kementerian Sosial,
5. Pergunakan uang bantuan tersebut sesuai dengan peruntukan, dilarang dipergunakan untuk membeli minuman keras, rokok, nakotika, dan hal – hal terlarang lainnya.
Laporan Pengisian Secara Mandiri Peserta PKH Tahap III Tahun 2023
Petunjuk Pengisian
Berikut beberapa petunjuk pengisian laporan realisasi penyaluran bantuan tahap 3 tahun 2023 :
1. Siapkan data - data yang dibutuhkan sebelum mengisi laporan penyaluran bansos,
2. Isi data identitas diri sesuai dengan wilayah anda masing - masing,
3. Pastikan mengisi data tersebut hingga akhir dan dinyatakan data anda telah terkirim,
4. Konfirmasikan kepada ketua kelompok masing - masing setelah mengisi untuk dilakukan cek list pada masing masing kelompok.
Contoh Pengambilan Foto Peserta PKH
Langkah – Langkah Pengisian
Untuk melakukan pengisian laporan realisasi secara madiri anda dapat mengikuti langkah – langkah dibawah ini :
1. Klik link pengisian diatas, anda kan terhubung dengan formulir pengisian realisasi mandiri secara online,
2. Pilih Dusun sesuai tempat anda tinggal, lalu pilih Berikutnya,
2. Pilih nama kelompok PKH anda sesuai dengan pembagian kelompok, lalu pilih Berikutnya,
3. Isi nama sesuai KTP / KKS ( Huruf Kapital )
4. Isi nomor RT Anda,
4. Tuliskan nominal bantuan yang anda terima sesuai dengan jumlah yang anda terima.
Penulisan berupa angka, tidak di perkenankan berupa huruf atau karakter. Adapun jumlah bantuan sesuai komponen atau gabungan dua atau lebih komponen. Contoh : komponen sd ditulis 225.000.
Jika komponen sd dan sma maka ditulis 725.000 dan seterusnya.
5. Pilih apakah nominal yang diterima sesuai dengan jumlah komponen yang seharusnya, jika telah sesuai pilih Ya, sesuai. Namun jika belum sesuai maka pilih Tidak, belum sesuai.
Apabila anda memilih Ya, sesuai, anda tidak perlu mengisi pertannyaan dibawahnya dan langsung saja ketahap bagian selanjutnya Pilih file foto. Sedangkan jika anda memilih Tidak, belum sesuai maka silahkan mengisi kolom dibawahnya disertakan alasan komponen apa yang belum masuk dalam perhitungan bansos.
6. Pilih file foto > klik / pilih Tambahkan file > akan muncul sisipkan file lalu klik / pilih Pilih File dari perangkat anda* > Pilih foto bansos milik anda yang sesuai dengan nama yang dimasukkan > jika sudah terpilih foto lalu klik tombol Upload, tunggu hingga proses upload selesai.
*Apabila tidak muncul Pilih File dari perangkat silahkan update / perbaharui web browser anda.
7. Pilih APAKAH DATA YANG ANDA MASUKKAN SUDAH SESUAI, jika sudah sesuai pilih YA, jika belum pilih TIDAK, maka nanti akan mengulang pengisian dari awal. Setelah selesai pilih Berikutnya,
8. Pilih Kirim untuk menyelesaikan laporan realisasi
9. Apabila telah muncul Terima Kasih telah melaporkan realisasi pengambilan bantuan maka laporan anda telah masuk.
Silahkan untuk mengingatkan teman – teman peserta bansos PKH yang lain utnuk segera melaporkan foto untuk laporan realisasi penyaluran bantuan PKH yang telah ditetapkan.
Perhatian....
- Jika anda kesulitan untuk melakukan pengisian, anda dapat meminta bantuan anak ( anak usia SMA/SMK/MA) anda yang mengerti melakukan pengisian atau anggota PKH lainnya,
- Pastikan anda mengetahui nama kelompok anda sesuai dengan pembagian kelompok masing - masing dusun, Jika anda belum tahu anda masuk dalam kelompok mana, silahkan anda tanyakan ke ketua kelompok terlebih dahulu.
- Pastikan pengisian laporan Realisasi sesuai dengan apa yang anda dapatkan dan kelompok PKH masing - masing. Untuk ketentuan lebih lanjut, silahkan baca keterangan terbaru dibawah ini.
Ketentuan Perhitungan Bantuan Sosial PKH
Adapun ketentuan untuk perhitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal 4 orang dalam 1 keluarga dengan perhitungan bantuan sosial tertinggi yaitu :
- Anak usia dini maksimal 2 anak di dalam keluarga PKH,
- Anak usia sekolah SD/SMP/SMA maksimal 4 orang,
- Lanjut Usia dengan usia minimal 60 ( enam puluh ) tahun maksimal 1 orang di dalam keluarga PKH,
- Penyandang disabilitas maksimal 1 orang di dalam keluarga PKH,
Baca Juga : Perubahan Skema Penyaluran Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2023
Besaran nominal bantuan PKH
Untuk diketahui besaran nominal bantuan adalah sebagai berikut :
- Anak usia dini sebesar Rp. 750.000,- / pertahap
- Anak usia sekolah SD sebesar Rp. 225.000,- / pertahap
- Anak usia sekolah SMP sebesar Rp. 375.000,- / pertahap
- Anak usia sekolah SMA sebesar Rp. 500.000,- / pertahap
- Lanjut usia sebesar Rp. 600.000,- / pertahap
- Penyandang disabilitas berat sebesar Rp. 600.000,- / pertahap
Catatan :
- Bagi anggota KPM yang memiliki komponen anak usia sekolah, namun dalam perhitungan komponennya tidak masuk perhitungan bantuan sosial, agar segera melakukan pengecekan dan memastikan komponen anak usia sekolah pada fasilitas pendidikan (sekolah) telah terdaftar dalam Dapodik atau EMIS,
- Untuk data komponen kesehatan kategori ibu hamil hingga saat ini belum teridentifikasi, mengingat belum tersedia data ibu hamil dalam DTKS,
- Pastikan anda sebagai penerima bantuan sosial PKH memanfaatkan bantuan PKH sebaik – baiknya sesuai dengan peruntukannya serta melakukan pencairan bansos di tempat pencairan baik Bank BNI, Agen Bank BNI ataupun ATM BNI terdekat serta melaporkan kegiatan realisasi pencairan tersebut.
Demikian penjelasan tata cara pengisian laporan realisasi penyaluran bansos secara mandiri. Apabila ada hal yang kurang jelas, anda bisa membaca kembali penjelasan mulai dari atas. Dan jika telah siap melakukan pengisian silahkan klik tombol pengiriman diatas.
Terima Kasih.
Salam SIP
Santun... Integritas... dan Professional...